1.
Tugas Kelompok Dosen Pembimbing
Sejarah Perbankan Syariah Amrul Muzan,M.Ag
Dasar-dasar Ekonomi Islam
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Kelompok 1 :
· Juli Anjar Winasih
· Dedek Fitri Ramayani
· Nenny Oktavia
JURUSAN D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF
KASIM RIAU
PENDAHULUAN
· Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur’an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
“(Ingatlah) ketika Syu’aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): ‘Mengapa kamu tidak bertaqwa?’ Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta’atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi.” (Qs.26:177-183)
· Rumusan Masalah
Pokok pembahasan dalam makalah ini adalah masalah Dasar-dasar ekonomi islam. Apakah Defenisi dan hakikat ekonomi dalam islam? Bagaimanakah perilaku ekonomi dalam islam? Apakah Urgensi ekonomi dalam islam? Bagaimanakah intermediasi, distribusi, dan sumber daya ekonomi dalam islam? Dan Bagaimanakah sejarah praktek ekonomi islam?.
· Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk membantu pembaca dalam memahami dasar-dasar ekonomi islam.
· Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memberikan tambahan informasi dan pengetahuan tentang dasar-dasar ekonomi islam.
2. PENGERTIAN
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya. Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya. Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.[1]
Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ekonomi Islam adalah, perihal mengenai ekonomi atau mengurus dan mengatur kemakmuran dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
- ISI
Dasar-dasar Ekonomi Islam
A. Defenisi dan Hakikat Ekonomi dalam Islam
Ekonomi dalam pengertian bahasa, berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu oikos dan nomos.[2] oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti, tata, aturan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dalam pengertian bahasa berarti tata aturan rumah tangga. Ekonomi menurut kamus Bahasa Indonesia berarti segala hal yang bersangkutan dengan penghasilan, pembagian dan pemakaian barang-barang dan kekayaan (keuangan). Ekonomi dalam bahasa menurut HRA Rivai Wira Sasmita et.al, yakni:
“Suatu istilah yang berkenaan dengan setiap tindakan atau proses yang harus dilaksanakan untuk menciptakan barang-barang dan jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan manusia. Secara lebih spesifik istilah ini dipakai untuk menyebutkan efesiensi relatif proses produksi, pengorganisasian administratif, atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia”.
Selanjutnya Ekonomi dalam pengertian istilah terdapat beberapa defenisi para ahli sebagaimana yang terdapat di bawah ini:
1. Menurut Adam Smith
Ekonomi adalah “Ilmu kekayaan atau ilmu yang khusus mempelajari sarana-sarana kekayaan suatu bangsa dengan memusatkan perhatian secara khusus terhadap sebab-sebab material dari kemakmuran, seperti hasil-hasil industri, pertanian dan sebagainya”.
2. Menurut Marshall
“Ekonomi adalah Ilmu yang mempelajari usaha-usaha individu dalam ikatan pekerjaan dalam kehidupannya sehari-hari. Ilmu ekonomi membahas kehidupan manusia yang berhubungan dengan bagaimana ia memperoleh pendapatan dan bagaimana pula ia mempergunakan pendapatan itu”.
3. Menurut Ruenez
“Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhannya dengan sarana-sarananya yang terbatas yang memmpunyai berbagai macam fungsi”.
4. S.M. Hasanuzzaman
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
5. Muhammad Abdul Mannan
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.” [3]
6. Khursid Ahmad
“ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.” [4]
7. M.N. Siddiqi
“ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.” [5]
8. M. Akram Khan
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
9. Louis Cantori
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Dari pengertian-pengertian ekonomi yang telah dideskripsikan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa ekonomi adalah, ilmu yang mempelajari upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara perorangan maupun kelompok dengan mempergunakan segala perangkat fasilitas yang berhubungan dan mendukung usaha dilakukannya kegiatan ekonomi, dengan maksud agar memperoleh kesejahteraan atau kemakmuran.
Adapun sumber-sumber atau dasar-dasar perekonomian dalam perekonomian Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Konsep Dasar Ekonomi Berdasarkan Al-Qur’an
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mengisyaratkan perlu adanya upaya membangun perekonomian. Ayat-ayat tersebut diantaranya:
- Ayat tentang pengelolaaan harta yang terdapat dalam Q.S. al-A’raf (7): 128
Artinya:
“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesunggunhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi serta isinya bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena yang ada di bumi.
Selanjutnya dalam Q.S. al-Nisa (4): 32 Allah berfirman:
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu”.
Ayat ini, mengisyaratkan bahwa Allah memberi rizki kepada manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung usahanya.
- Ayat tantang perdagangan yang dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa (4): 29
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”.(Q.S. al-Nisa (4): 29
Melalui ayat ini Allah mengharuskan adanya kejujuran dalam melakukan perdagangan sehingga terciptanya kemaslahatan yang menjadi harapan setiap individu. Masih berkaitan dengan hal diatas, Allah SWT. berfirman dalam al-Qur’an Q.S. al-Muthaffifin (83): 1-3
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Q.S. al-Baqarah (2): 278
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
Kedua ayat tersebut menghendaki adanya kemaslahatan dalam perlakuan perekonomian, tidak dibolehkan menciptakan sistem saling memaksa kepada pelaku ekonomi lain untuk melakukan sistem tersebut, walaupun ia tahu dirinya akan menjadi korban dari para pelaku riba.
- Ayat tentang utang
Q.S. al-Baqarah (2): 283
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa, pinjaman dibolehkan asal digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi hidup manusia, dan demi terselenggaranya optimalisasi produksi. Karena utang sangata rentan terhadap masalah.
2. Konsep Dasar Ekonomi berdasarkan Hadis
- Hadis Tentang Jasa
H.R. Muslim
Artinya:
“Abdullah bin Yusuf berkata kepada kami, Malik dari Abi ziyad dari al-A’raj dari Abi Hurairah ra. Berkata. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seoarang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, terimalah hawalah itu. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abi Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Imam Malik dan al-Darimi)
- Hadis tentang bekerja keras
H.R. Ibnu Majah
Artinya:
“Berkata Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dan Ishaq bin Ibrahim bin Habib mereka berkata bahwa Abu Mu’awiyah berkata kepada kami al-A’mas dari Ibrahim dari al-Aswad dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya orang yang baik adalah yang makan dari hasil kerja kerasnya dan memberi makan anaknya juga dari hasil kerja kerasnya” (HR. Ibnu Majah, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad dan al-Darimi).
c. Hadis tentang Perdagangan
H.R. al-Nasa’i
Artinya:
“Telah berkata ‘Usman bin ‘Abdullah bercerita kepada kami, telah berkata kepada kami Sa’id bin Sulaiman dari ‘Ubbad bin al-‘Awwam dari Sa’id bin Abi ‘Urwah dari dari Abi Raja’ Telah berkata ‘Usman ia adalah Muhammad bin saif dari Matar al-Waraq dari ‘Amar bin Syu’aib dari bapaknya dari neneknya berkata: Bahwa Rasulullah saw bersabda. Tidak dibolehkan bagi seseorang yang menjual bukan miliknya”(HR. Al-Nasa’i, Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Darimi)
d. Hadis tentang Utang
H.R.Bukhari
Artinya:
“Al-Makki bin ibrahim berkata kepada kami, Yazin bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin al-‘Aqwah ra. Berkata: Kami pernah duduk disisi Rasulullah saw, dan dihadapkan sesosok mayat laki-laki kepada Rasulullah saw untuk disahalatkan. Maka Rasulullah bertanya, apakah ia mempunyai hutang ? mereka berkata: tidak, apakah dia meninggalkan warisan? Mereka menjawab tidak, maka Rasulpun menshalatkannya. Kemudian didatangkan lagi sesosok jenazah untuk disahalatkan maka Rasul bertanya, apakah ia mempunyai hutang? Mereka menjawab: ya, sebanyak tiga dinar. Rasulullahpun menyuruh mereka menshalatkan (sedangkan Rasulullah tidak). Abu Qutadah berkata: “saya yang menjamin hutangnya” maka Rasulullahpun menshalatkannya” (HR. Bukhari, al-Nasa’I dan Ahmad)
Dasar-dasar perekonomian yang terurai dalam al-Qur’an maupun sunnah sebagaimana yang disebutkan di atas, tentunya perlu pemaknaan yang lebih serius, agar ia sanggup berdialog dengan kondisi perekonomian masa kini. Pemaknan kembali sumber-sumber ini, lebih jelasnya disebut dengan rekonstruksi ajaran Islam, yakni menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah agar ia sanggup memberikan solusi-solusi terhadap kondisi dan situasi kapan dan dimanapun juga ia melakukan kegiatan perdagangan.
Pemaknaan-pemaknaan ini dikarenakan kedua sumber ajaran Islam, dan yang lebih khusus lagi al-Qur’an memiliki makna tidak hanya sebatas satu makna. Hal inilah yang disebutkan oleh Muhammad Sabri bahwa:
“Agama adalah sebuah dunia makna. Dan makna-makna baik yang instrinsik maupun ekstrinsik adalah dunia simbol yang mencitrakan realitas metaforis. Karena itu, substansi agama hanya bisa diselami jika seseorang mampu menangkap dunia-makna “terdalam” dari sebuah pesan keagamaan. Dalam tradisi Islam, pesan simbolik-terdalam dari agama biasa disebut hikmah.
Sejalan dengan ini, ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah tentang masalah ekonomi yang telah disebutkan di atas mengindikasikan perlu adanya transformasi sistem perekonomian ke dalam sistem perekonomian moderen yang lebih baik dan bertanggung jawab. Sehingga organisasi perekonomian harus menjadi sebuah keniscayaan bagi ummat Islam masa kini. Sejalan dengan itu, Muhammad Abduh berkata bahwa “kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir”. Perkataan ini jika diintegrasikan dengan masalah ekonomi, maka dapatlah dikatakan bahwa: Betapapun hebatnya ekonomi Islam namun jika tidak diorganisir rapi sesuai dengan realitas kondisi terkini, maka ekonomi Islam akan dapat dikalahkan oleh perekonomian konvensional.
Dalam dunia perekonomian dewasa ini, sistem perekonomian konvesional telah menjadi alternatif bagi masyarakat dunia, yang ternyata di dalamnya terjadi perlakuan kapitalisme. Sistem ini sangat ditentang oleh Islam, akan tetapi tawaran sistem ekonomi Islam untuk menggantikan sistem inipun terasa sangat kering, dan kurang tersentuh bahkan dikalangan ummat Islam sendiri, kenyataan-kenyataan ini mengharuskan adanya ijtihad Ummat Islam.
Kekeringan dan kedangkalan teori-teori Islami dari ummat Islam dikarenakan statisnya ummat Islam menafsirkan konsep-konsep agama. Dalam kenyataan inilah teori-teori Islami harus kembali muncul ke permukaan yang tentunya meniscayakan adanya ijtihad ummat Islam dalam masalah perekonomian sebagaimana ijtihad Umar bin Khattab dalam menangani berbagai masalah ekonomi. Ijtihad ini memberikan makna bahwa perlu adanya ijtihad terus menerus dalam masalah ekonomi dikarenakan perkembangan ekonomi akan terus menerus menyesuakan diri dengan perkembangan realitas, yang tentunya meniscayakan teori-teori ekonomi Islam untuk terus kreatif menjawab tuntutan kebutuhan realitas tersebut dengan dengan tidak mengabaikan etika-etika perekonomian yang terkonstruksi dalam al-Qur’an.
3. Ijtihad
Ijtihad dalam makna bahasa berasal dari kata ja-ha-da yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam makna istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh Miftahul Arifin dan Faisak Haq adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’dari dalil-dalil syara’ secara terperinci yang tentunya bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum).
Mengenai Ijtihad, menurut Imam al-Amidi sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono mengatakan bahwa melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan, menurut Imam al-Gazali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari defenisi ijtihad al-Tam (defenisi sempurna).
Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Q.S. al-Nisa: 38
Terjemahnya:
“. . . dan kalau mereka menyerahkannya kepada rasul dan ‘Ulil ‘Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingihn mengetahui tentang kebenarannya (akan dapat) dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ‘Ulil Amri) . . .(Q.S. al-nisa (4): 38
4. Qiyas
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas bagi hukumnya. Dalam hukum yang terdapat nas untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini. Qiyas merupakan metode pertama yang yang dipegang para mujtahid untuk mengistimabtkan hukum yang tidak diterangkan nash, sebagai metode yang terkuat dan paling jelas.
Adapun bentuk-bentuk qiyas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1). Qiyas Aula yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada tempat menyamakannya (mushaqbih).
2). Qiyas Muswi yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukumnya yang terdapat pada mulhaq-nya adalah sama dengan illat hukum yang terdapat pada mulhaqbih
3). Qiyas Dalalah, yaitu suatu qiyas dimana illat yang terdapat pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil kepada harta seorang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah.
4). Qiyas Syibhi, yaitu suatu qiyas yang mulhaq-nya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaqbih. Akan tetapi ia diqiyaskan dengan mulhaq-bih yang mengandung banyak persamaan dengan mulhaq
5) ‘Urf yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa-apa yang telah dibiaskan oleh masyarakat dan dijalankan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. ‘Urf disebut juga adat kebiasaan. Urf terdiri dari dua macam yakni:
- Urf Shahih ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’ tiada menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, misalnya adat kebiasaan membayar mahar
b. Urf Fasid ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang berlawanan dengan ketentuan syariat karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib, misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam aqad perjanjian yang bersifat riba’.
- Al-Istihsan, yakni menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ulama usul, istihsan adalah membandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi), atau dari hukum kulli kepada hukum istisna’i. Disini terdapat kecenderungan yang lebih kuat untuk mencela perbandingan yang dikemukakan orang tentang suatu peristiwa yang tidak didasarkan pada nas.
Berdasarkan pengertian istihsan menurut syara’ dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Mengutamakan qiyas khafi dari qiyas Jalli berdasarkan dalil
2. Mengecualikan Juz’iyyat dari hukum kully berdasarkan dalil
3. Al-Istishlah, menurut ulama Usul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma’ berlandaskan pada pemeliharaaan maslahat al-mursalah, yaitu maslahat yang tak ada dalil syara’ yang menunjukkan diakuinya atau ditolaknya.
4. Al-Istishhab, yakni perjalanan yang diambil dari sahabat Rasulullah saw. Menurut istilah para ulama usul, yaitu hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu. Atau menjadikan hukum yang tetap di masa yang lalu itu, tetap dipakai sampai sekarang. Sampai ada dalil untuk mengubahnya.
5. Maslahat al-Mursalah, menurut istilah ahli ushul, kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. karenanya, maslaha al-mursalahitu disebut mutlak. Lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Hakikat Ekonomi Islam
Dalam Islam hakikat ekonomi adalah untuk dapat kita merasakan bahwa segala harta benda termasuk segala hal lain yang ada hubungannya dengan ekonomi adalah kepunyaan Allah semata, bukan kepunyaan kita. Kita hanya diamanahkan oleh Allah supaya kita dapat mengendalikan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ekonomi yang diwujudkan di dunia ini adalah ekonomi akhirat dengan tujuan untuk membina iman dalam diri kita.
B. Perilaku Ekonomi dalam Islam
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur’an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275).[6] Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
C. Urgensi, Intermediasi, Distribusi dan Sumberdaya Ekonomi dalam Islam
Urgensi Ekonomi dalam Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
· keselamatan keyakinan agama ( al din)
· kesalamatan jiwa (al nafs)
· keselamatan akal (al aql)
· keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
· keselamatan harta benda (al mal)
Distribusi Ekonomi dalam Islam
Problem utama dalam ekonomi sesungguhnya adalah masalah distribusi kekayaan. Melimpahnya jumlah alat pemuas kebutuhan dalam sebuah negara tidak serta-merta bisa membuat semua orang tercukupi. Kemiskinan akan tetap terjadi jika sebagian besar kekayaan itu dikuasai segelintir orang. Padahal kebutuhan primer manusia harus dipenuhi tiap-tiap orang. Karena itu, diperlukan sebuah sistem ekonomi yang mengatur distribusi kekayaan hingga kebutuhan tiap-tiap orang-orang dapat terpenuhi.
Satu-satunya sistem ekonomi yang bisa diharapkan mengatasi problem ekonomi hanyalah sistem ekonomi Islam. Islam memang tidak mengharuskan persamaan dalam kepemilikan kekayaan, namun Islam juga tidak membiarkan buruknya distribusi kekayaan. Sebab, Islam memandang individu sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh.
Sebagai buktinya, banyak sekali ayat al-Quran dan al-Hadits yang memerintahkan manusia untk menginfakkan harta dan memberi makan orang-orang fakir, miskin, dan kekurangan, seperti dalam QS al-Hajj: 28, al-Baqarah: 177, 184, 215; al-Insan: 8, al-Fajr:13-14, dan al-Maidah: 89. Al-Quran menyatakan bahwa dalam setiap harta terdapat hak bagi orang miskin. Allah Swt. Berfirman:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417]. (QS. Adz dzariyaat [51]: 19)
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak memperoleh bagian. Allah Swt. berfirman:
“ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (QS al-Hasyr [59]: 7).
Mekanisme Pasar dan Nonpasar
Secara umum, sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme distribusi kekayaan. Pertama: mekanisme pasar, yakni mekanisme yang terjadi akibat tukar-menukar barang dan jasa dari para pemiliknya. Di antara dalil absahnya mekanisme ini adalah firman Allah Swt.:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian (QS al-Nisa’ [4]: 29).
Di samping mekanisme pasar, Islam menyediakan mekanisme kedua: mekanisme nonpasar, yakni sebuah mekanisme yang tidak dihasilkan dari transaksi pertukaran barang dan jasa. Barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbal balik. Mekanisme bisa diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan. Dengan mekanisme tersebut, mereka diharapkan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan lebih dari itu, mereka dapat bangkit untuk kembali berkompetisi dalam mekanisme pasar dengan modal dari mekanisme nonpasar itu.
Dengan adanya dua mekanisme itulah Islam dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap warganya.
Intermediasi Sumber Daya Ekonomi dalam Islam
Ilmu ekonomi Islam memandang bahwa permasalahan ekonomi bukanlah terletak pada keterbatasan sumber daya alam tetapi lebih disebabkan oleh ketidakmampuan manusia mengolah sumber daya alam itu sendiri dan keserakahan manusia.[7] Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa Allah telah mencukupkan kebutuhan manusia untuk hidup di bumi ini sebagaimana firman Allah:
Dan dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (Ibrahim : 34)
Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya dan hanya kepada-Nyalah kamu (lembali setelah) dibangkitkan. (Al Mulk : 15)
Dan masih banyak lagi ayat ayat yang menerangkan betapa Allah telah mencurahkan begitu banyak nikmatnya untuk mencukupi kebutuhan manusia.
Permasalahan ekonomi yang disebabkan oleh ketidakmampuan manusia dalam mengolah sumber daya alam dan potensi yang dimilikinya telah dibuktikan saat ini. Beberapa tahun yang lalu ahli ekonomi klasik menghawatirkan kelangkaan makanan akibat pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari pertumbuhan persediaan makanan. Tetapi saat ini kekhawatiran tersebut tidak terbukti dengan adanya pemanfaatan teknologi canggih baik berupa penemuan bibit unggul, bioteknologi, ataupun metode metode pertanian modern lainnya. Negara-negara maju yang sebagian besar daerahnya diperuntukkan bagi industri ternyata mampu mencukupi kebutuhan makanan penduduk mereka bahkan sebagian mampu mengekspor kelebihan produksi bahan makanan ke negara-negara lain. Disisi lain kita melihat di negara-negara yang belum mampu menguasai teknologi pertanian yang canggih kebutuhan akan makanan masih harus mengimpor dari negara lain meskipun sumber daya alam di negara tersebut tersedia melimpah.
Permasalahan ekonomi yang disebabkan oleh ketidakmampuan manusia dalam mengolah sumber daya alam dan potensi yang dimilikinya telah dibuktikan saat ini. Beberapa tahun yang lalu ahli ekonomi klasik menghawatirkan kelangkaan makanan akibat pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari pertumbuhan persediaan makanan. Tetapi saat ini kekhawatiran tersebut tidak terbukti dengan adanya pemanfaatan teknologi canggih baik berupa penemuan bibit unggul, bioteknologi, ataupun metode metode pertanian modern lainnya. Negara-negara maju yang sebagian besar daerahnya diperuntukkan bagi industri ternyata mampu mencukupi kebutuhan makanan penduduk mereka bahkan sebagian mampu mengekspor kelebihan produksi bahan makanan ke negara-negara lain. Disisi lain kita melihat di negara-negara yang belum mampu menguasai teknologi pertanian yang canggih kebutuhan akan makanan masih harus mengimpor dari negara lain meskipun sumber daya alam di negara tersebut tersedia melimpah.
Keserakahan manusia juga merupakan penyebab utama timbulnya permasalahan ekonomi. Eksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa memperhatikan carrying capacity dan kelangsungan sumber daya alam tersebut menyebabkan menurunnya ketersediaan dimasa depan atau mengeksploitasi sumber daya alam secara merusak yang pada akhirnya dirasakan oleh mereka sendiri sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ar Ruum ayat 41
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada merekasebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) Sudah saatnya bagi kita untuk mengevaluasi diri kita sendiri akan penyebab timbulnya berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi dan berhenti menyalahkan Allah atas segala musibah yang menimpa kita.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada merekasebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) Sudah saatnya bagi kita untuk mengevaluasi diri kita sendiri akan penyebab timbulnya berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi dan berhenti menyalahkan Allah atas segala musibah yang menimpa kita.
Allah berfirman dalam surat An Najm ayat 39:
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
D. Sejarah Praktek Ekonomi Islam
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembangan ekonomi tidaklah begitu besar dikarenakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam Pakta Madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah. Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka.
Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebanyak daya angkutan unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin. Pendapatan utama pada masa Rasulullah: Pendapatan utama pada masa ini adalah zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan pajak.
Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam Al-Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak, orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sumber pendapatan sekunder antara lain:
- Uang tebusan untuk para tawanan perang
- Harta karun temuan pada periode sebelum Islam
- Harta benda kaum muslimin yang meninggalkan negerinya
- Wakaf harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam pendapatannya didepositokan ke baitul mal
- Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya-borjuis
- Zakat fitrah
- Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji.
Secara umum kita bisa membaginya sejarah perkembangan ekonomi Islam sebagai berikut:
a) Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam-450 H/1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Seperti Zayd bin Ali (120 H/798 M), Abu Yusuf (182/798), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al Kindi (260/873), Junayd Baghdadi (297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dan lain-lain.
b) Periode Kedua (450-850 H/1058-1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H/1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H/1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H/1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H/1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dan lain-lain.
c) Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M/1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H/1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M/1897 M), Muhammad Abduh (1320 H/1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dan lain-lain.
d) Periode Kontemporer (1930 –sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
1) Fase Pertama
Pada pertengahan 1930-an banyak muncul analisis–analisis masalah ekonomi sosial dari sudut syariah Islam sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat. Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama yang tidak memiliki pendidikan formal bidang ekonomi, namun langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini secara berani justru menegaskan kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life, dan mendorong untuk suatu perombakan tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami. Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas hal-hal elementer dan dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.
2) Fase Kedua
Pada sekitar tahun 1970-an banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam, terutama dari sisi moneter. Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga. Kerangka kerja suatu perbankan yang bebas bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi pengembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam. Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad (1983). Pertemuan yang terakhir ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam. Sejak itu banyak karya tulis yang dihasilkan dalam wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku.
3) Fase Ketiga
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi upaya-upaya praktikal-operasional bagi realisasi perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta. Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga yang digagas oleh para ekonom muslim dan karenanya terus disempurnakan langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.
4) Fase Keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan teori ekonomi Islam. Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.
Sedangkan menurut sumber yang lain, sejarah perkembangan ekonomi Islam dapat dibagi pada empat fase:
1. Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih timbulnya dasar ekonomi Islam. Segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang sangat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa baitul mal. Perusahaanpun telah dipraktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
2. Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke-2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah, pengaturan pasar, dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
3. Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya pintu ijtihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat para imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan. Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi dalam mendiscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah Al-Quran dan Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
4. Masa Kesadaran
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad ke-15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironisnya lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain.
Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam). Dalam agreement establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syariah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syariah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
A. Pengaruh Islam dalam Perkembangan Akuntansi (Pra-Pemerintahan Islam)
1. Pada masa penyebaran Islam, peradaban manusia didominasi oleh Bangsa Persia dan Bangsa Romawi.
2. Sebagian besar daerah di Timur Tengah berada dalam jajahan Romawi dan menggunakan bahasa negara jajahan seperti Sham (meliputi Siria, Lebanon, Jordania, Palestina, Israel), sedang Iraq dijajah oleh Persia.
3. Perdagangan Bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan ke Sham pada musim panas.
B. Pengaruh Islam dalam Perkembangan Akuntansi (Pasca-Pemerintahan Islam)
1. Penyebaran Islam menyebabkan penggunaan angka arab (adanya angka nol) meluas ke berbagai wilayah di dunia.
2. Kewajiban mencatat transaksi tidak tunai mendorong umat Islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan transaksi di kalangan umat. Hal ini mendorong berkembangnya kerjasama (partnership).
3. Kewajiban membayar zakat telah mendorong:
a. Pemerintah Islam membuat laporan keuangan periodik Baitul Maal
b. Pedagang muslim mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi nishab dan haul.
4. Peran akuntan penting dalam pengambilan keputusan terkait dengan kekayaan pemerintah dan pedagang.
- Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi Islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
1. Sejarah Berdirinya
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan Islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu. Perkembangan ekonomi Islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat Islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara Islami dan diridhai oleh Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi Islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam di Indonesia, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah justru bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan Islam dan gerakan ekonomi Islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
2. Tantangan yang Harus dihadapi
Ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam:
- Tauhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.[8]
- Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.[9]
- ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).[10]
- Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
4. PENUTUP
Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur’an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
Saran
Kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami berharap kritikan dan sarannya demi perbaikan makalah kami kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar