BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Sukur alhamdulullah penulis ucapkan kepada allah yang telah memberikan rahmat serta hidayah Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul ”perbedaan bank syariah dan bank konvesinal” ini didalamnya membahas perbedaan kedua bank tersebut berdasarkan akad dan legalitasnya, lembaga penyelesaian sengketa, struktur organisasi, bisnis yang dibiayai serta lingkungan dan corporate cultute.
Terimakasih penulis ucapakan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi penulis dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pekanbaru, 24 Oktober 2011
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
Perbdaan Antara Bank Syari’an dan Bank Konvensional
Dalam bebearapa hal, bank syari’ah dan bank konvensional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uanga mekanisme transfer, teknologi komputer yang d gunakan, syarat-syarat umum untuk memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi banyak perbedaan mendasar mengenai keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
A. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syari’ah akad yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karna kad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/ perjanjian yang telah dilakukan itu hanya didasarkan pada hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam pebankan syari’ah baik dalam hal barang, pelaku transaksi maupun ketentuan yang lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-halerikut.
1. Rukun
Seperti: penjual, pembeli, barang, harga, akad atau ijab/qabul.
2. Syarat
Seperti syarat berikut:
· Barang dan jasa haus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukumsyari’a
· Harga barang dan jasa harus jelas
· Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi
· Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
Tabel perbandingan bagi hasil dengan sistem bunga
| BAGI HASIL | BUNGA |
| Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarka untung dan rugi | Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan pada keuntungan/rugi |
| Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapai | Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada |
| Bagi hasil tergantung pada. Jika proyek tidak mendapatkan keunutngan atau mengalami kerugian, resikonya ditanggung dua belah pihak | Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilakukan pihak kedua untung atau rugi |
| Jumlah keuntungan bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat | Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda |
| Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal | Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram |
B. Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bebeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syari’ah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dengan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negri, tetapi myelesaikannya sesuai dengan tata cara dan hukum materi syari’ah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syari’ah di indonesia dikenal dengan nama badan arbitrase muamalah indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan agung republik indonesia dan majelis ulama indonesia
C. Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengrus syari’ah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari’ah.
Dewan pengawas syari’ah biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris setiap bank. Hal ini uutk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh dewan pengawas syari’ah. Karena itu biasanya penetapan anggota dewan pengawas syari’ah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota dewan pengawas syari’ah mendapat rekomendasi dari dewa syariah nasional.
1. Dewan pengawas syariah (DPS)
Peran utama para ulama’ dalam dewan pengawas syarih adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah hal ini karena transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus dibandingkan dengan bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guideline) yang megaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh dewan syariah nasional.
Tugas dewan pengawas syarih adalah meneliti dan membuat rekomndasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, dewan pengurus syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh dewan syariah nasional.
2. Dewan syariah nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembanya lenbaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pula jumlah DPS yang berbeda dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyaknya dan beragamnya DPS dimasing-masing lembaga syarih adalah satu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadan itu berkaitan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari semua lembaga dan organisasi keislaman di tanah air menganggap pelu dibentuknya satu dewan syariah yang bersuft nasional dan membawahi semua lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak dikenal dengan dewan syariah nasional atau DSN.
Fungsi utama dewan dewn syariah nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah tetapi juga lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura dan sebagainya. Fungsi dewan syariah nasional lainnya adalah meneliti dan memberi fatwa produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Selain itu dewan syariah nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang ditugaskan sebagai dewan syariah nasional pada suatu lembaga keuangan syariah.
Dewan syariah nasional dapat memberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika dewan syariah nasional telah menerima laporan dari dewan pengawas syariah pada lembaga yang bersangkutan tentang hal tersebut. Jika lembaga keuangan tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, dewa syariah nasional dapat mengusulkan pada ortoritas yang berwenang seperti bank indonesia dan departemen keuangan untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.
D. Bisnis dan usaha yang dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilakukan bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai uasaha yang mengandung unsur-unsur haram. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau obyek pembiayaan dapat didanai melalui bank syariah.
Dalam perbankan syariah tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut:
a. Apakah objek pembiayaan itu haram atau halal
b. Apakah proyek menimbulkan kemudhorotan bagi masyarakat
c. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum atau asusila
d. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian
e. Apakah usaha yang berkaitan dengan industri senjata yang ilegal atau yang berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal
f. Apakah proyek dapat merugikan syariat islam, baik secara langsung maupun tidak langsung
E. Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariat islam. Dalam hal etika misalnya, sifat amannah dan siddi harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu karyawan bank syariah harus skillful dan profesional (fathonan) dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi.
Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar islam sehingga tidak ada aurat dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menanggapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga. Nabi SAW mengatakan bahwa senyum itu adalah ibadah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Terdapat perbedaan yang sangat mendalam antara bank syariah dan bank konvensional. Meski didalamnya sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Perbedaan yang kecil inilah yang memdedakan keduanya yang mana perbedaan ini memiliki kaitan yang erat dengan kemaslahatan ummat. Oleh karena itu demi kemaslahatan ummat kita harus menggunakan ekonomi islam.
B. Saran
Dari pembahasan singkat tentang perbedaan antara banksyariah dan bank konvensional ini penulis sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar makalah ini dapat berguna diahir nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarata: gema insanai
Perbankan Syariah Dalam Perspektif Teori. 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar