Rabu, 02 November 2011

tugas bu Aras


BAB II PEMBAHASAN
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN
            Bab ini akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.  Pembahsan diawali dengan pembahsan laporan keuangan syariah (KDPPLKS) dan diikuti dengan tujuan  KDPPLKS, pemakain laoran keuangan syariah, tujuan laporan keuangan syariah, asumsi dasar, unsur-unsur laopran keuangan, dan pengakuan serta pengukuhan unsuriunsur laporan keuangan tersebut. Relevansi bab ini adalah sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam membuat standar akuntansi syariah.
1.      Tujuan dan Peran Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
KDPPKLS bertujuan dijadikan sebagai acuan bagi berbagai pihak, antara lain:
1.    Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar
2.    Penyusunan laporan keuangan unutk menanggulangi masalah maslah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
3.    Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakan laporan keauangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang beralaku umum
4.    Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai stamdar akuntansi keuangan syariah
2.      Aspek Yang Terkait Dengan Transaksi Syariah dan Pemakaian Laporan Keuangan Syariah
2.1 Pradigma transaksi syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada pradigmabahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan serta kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia unutuk mencapau kesejahteraan hakiki secara materil dan spirituil. Pradigma dasai ini menekankan bahwa setiap aktifitas manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan prangkat syariah dan akhlak sebagai barometr baik dan buruk, benar dan salah aktivitas usaha. Prinsip syariah yang berlaku umum dan kegiatan muamalah mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan entitas yang melakukan transaksi syariah. Adapun akhlak merupaka norma dan etika yang berisi nilai nilai moral dala interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling mengunutungkan dan harmonis.
2.1 Asas Transaksi Syariah
      Transaksi syarian berdasarkan pada prinsip:
1.      persaudaraan (ukhuah)
2.       keadilan (adalah)
3.       kemaslahatan (maslahah)
4.       keseimbangan (tawazun)
5.       universalisme (syumuliyah).
2.2 Pemakai Laporan Keuangan Syariah
1.      Investor sekaran dan investor potensial. Investor adalah pihak yang menanamkan dananya unutk memiliki usaha yang  ada atau yang akan dilaksanakan. Biasanya, bukti kepemilikan diwujudkan dalam bentuk surat saham. Invesstor sekarang adalah orang atau institusi yang memiliki surat saham suatu perusahaan, sedangkan investor potensial adalah orang atau institusi yang hendak membeli surat sahan suatu perusahaan. Mereka membutuhkan informasi unutk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tersebut.
2.      Pembeli dana qardh. Pemberi dana qordh merupakan individu atau intitusi yang memberukan pinjaman kepada entitas syariah dengan meggunakan skema qordh. Yaitu pinjaman dengan dengan pengembalian sejumlah uang yang sama dengan yang dipinjam. Pemberi dana qordh membutuhkan informasi yang memungkinkan mereka unutk menyimpulan apakah dana qordh dapt dibayar pada saat jatuh tempo.
3.      Pemilik dana syirkah temporer. Pemilik dana syirkah temporer adalah individu atau institusi yang menginvestasikan dananya pada entitas syariah secara kontenporer dengan menggunakan skema bagi hasil. Pemilik dana syirkah temporer berkepentingan dengan informassi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui tingkat keamanan dan keunutngan dana yang diinvestasikan pada entitas syariah.
4.      Pemilik dana titipan. Emilik dana titipan adalah individu atau institusi yang menitipkan dananya di entitas syariah dengan skema wadiah atau penitipan tanpa adanya kewajiban bagi yang dititipi untuk memberikan tambahan kepada penitip.pemilik dana titpan membutuhkan informasi keuangan untuk memungkinkan mereka mengetahui apakah dana titpan  daspat diambil setiap saat
5.      Pembayar dan penerima zakat,infak, sedekah dan waqaf.pembayar dan penerima zakat berkepentingan dengan informasi mengenai  sumber dan penyaluran dana tersebut
6.      Pengawas syariah. Pengawas syariah adalah orang yang ditugaskan oleh dewan syariah nasional untuk  mengawasi kepatuhan suatu entitas syariah terhadap prinsip syariah.pengawas syariah memerlukan informasi keuangan untuk mengevaluasi  kesesuaian produk dan sistem oprasi entitas syariah terhadap prinsip syariah
7.      Karyawan. Karyawan dalam hal ini adalah individu yang bekerja pada entitas syariah atau kelompok-kelompok yang mewakili kepentingan mereka dalam hubungannya dengan entitas syariah.karyawan memerlukan informasi keuangan untuk memungkinkan mereka menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun, dan kesempatan kerja
8.      Pemasok dan mitra usaha lainnya. Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka menilai apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
9.      Pelanggan. Pelanggan memerlikan informasi untuk menilai kelangsungan hidup entitas syariah terutama jika mereka terlibay dalm perjanjian jangka panjang
10.  Pemerintah. Pemerintah dan lembaga dibawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan aktivitas entitas syariah.mereka memerlukan informasi tersebut untuk mengatur entitas syartiah,menetapkan kebijakan pajak,serta sebagai dasar menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya
11.  Masyarakat. Informasi syaria yang disediakan entitas syariah akan memugkinkan masyarakat menilai kontirbusi entitas syariah pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan.

3.      Tujuan Laporan Keuangan
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPKLS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar  pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Selain tiu tujuan lainnya adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kepatuhan pada prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
2.      Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya
3.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggungjawab entitas syariah terhadap terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keunutngan yang layak dan
4.      Informasi mengenai tingkat tingkat keunutngan investasi yang diperoleh  penanam modal dan pemilik dana syirkah tenporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf.
Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan managemen (stewardship) atau pertanggungjawaban managemen atas sumberdaya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai ingin apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban managemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi.
4.      Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
            karakteristik kualitatif merupakan salah satu ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yang dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan.
a.                        Dapat dipahami
Maksud karakteristik dapat dipahami adalah pemaki dapat diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis dengan ketentuan yang wajar. Namun demikian, informasi konflek yang dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk  dipahami oleh pemakai tertentu.
b.                        Relevan
Maksud karakteristik relevan adalah memiliki kemampuan untuk memengruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mengaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka dimasa lalu.
c.                        Andal
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan materiah, dan disajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan
d.                       Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pemaki juga harus dapat membandingkan antarentitas syariah intuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
Agar dapat membandingkan, pemakai harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yangg digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut.
5.      Unsur-Unsur Laporan Keuangan
      Sesuai dengan karakteristiknya, laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi
1.      Laporan keuangan yang menceminkan kegiatan komersial. Komponen meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas
2.      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial. Komponen ini meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan
3.      Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut
Diantara beberapa laporan keuangan tersebut, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi merupakan dua laporan keuangan yang utama. Laporan keuangan lain seperti laporan ars kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan dipengaruhi oleh perubahan yang terdapat pada kedua laporan keuangan utama.
5.1  Laporan Posisi Keuangan
Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang klasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya. Berikut adalah format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK 101 tentang laporan penyajian keuangan syariah yang diterbitan IAI tahun 2007.


Tabel 1.1 format neraca bank syariah PT bank syariah “X” laporan posisi keuangan (neraca) per 31 des 2002 dan 2001
Pos-pos
2002
2001
Pos-pos
2002
2001
Aset


Kewajiban


Kas
xxx
xxx
Kewajiban segera
xxx
xxx
Penempatan pada bank indonesia
xxx
xxx
Bagi hasil yang belum dibagikan
xxx
xxx
Giro pada bank lain
xxx
xxx
Simpanan wadiah
xxx
xxx
Penempatan pada bank lain
xxx
xxx
Simpanan dari bank lain
xxx
xxx
Investasi pada efek/surat berharga
xxx
xxx
Hutang
xxx
xxx
Piutang


Hutang saham


Piutang murobahah
xxx
xxx
Hutang istisna
xxx
xxx
Piutang salam
xxx
xxx
Kewajiban pada bank lain
xxx
xxx
Piutang istisna
xxx
xxx
Pembiayaan yang diterima
xxx
xxx
Piutang pendapatan ijarah
xxx
xxx
Hutang pajak
xxx
xxx
Pembiayaan


Estimasi kerugian komitmen n kontijensi
xxx
xxx
Pembiayaan mudhorobah
xxx
xxx
Pinjaman wadiah yg diterima
xxx
xxx
Pembiayaan musyarokah
xxx
xxx
Kewajiban lainnya
xxx
xxx
Pinjaman qordh
xxx
xxx
Pinjaman subordinasi
xxx
xxx
Persedian (aset utk dijual kembali)
xxx
xxx
Jumlah kewajiban
xxx
xxx
Aset yang diperoleh utk ijarah
xxx
xxx
Dana syirkah temporer


Aset istisna dalam penyelesaian
xxx
xxx
Dana syirkah temporer dari bkn bank
xxx
xxx
Penyertaan pada entitas lain
xxx
xxx
Tabungan mudhorobah
xxx
xxx
Aset pajak tangguhan
xxx
xxx
Depodito mudhorobah
xxx
xxx
Aset tetap dan akumulasi penyusutan
xxx
xxx
Dana syirkah temporer dri bank
xxx
xxx
Aset lainnya
xxx
xxx
Tabungan medhorobah
xxx
xxx



Deposito mudhorobah
xxx
xxx



Musyarokah
xxx
xxx



Jumlan dan syirkah temporer
xxx
xxx



Ekuitas





Modal disetor
xxx
xxx



Tambahan modal disetor
xxx
xxx



Saldo laba (rugi)
xxx
xxx



Jumlah ekuitas
xxx
xxx
Jumlah aset
xxx

Jumlah kewajiban dana syirkah temporer dan ekuitas
xxx
xxx
Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dana syirkah temporer dan ekuitas.
1.      Aset. Aset adalah sumberdaya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan memiliki manfaat ekonomi atas masa depan bagi entitas syariah. Manfaat ekonomi yang terwujud dalam aset dapat mengalir kedalam entitas syariah dengan beberapa cara, misalnya: digunakan sendiri maupun dengan aset lain dalam produksi barang dan jasa yang diuji oleh entitas syariah, dipertukarkan dengan aset lain yang diperlukan.
2.      Kewajiban. Kewajiban adalah utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
3.      Dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya, yang mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut  dengan pembagian investasi sesuai kesepakatan.
4.      Ekuitas. Akuitas adalah hak residual aset atas entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat berupa setoran modal oleh para penanm saham, saldo laba, dan penyisihan saldo laba.
5.2 Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi merupakan ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi atau penghasilan persaham. Berikut adalah  format umum laporan laba rugi yang mengacu pada penyajian laporan keuangan syariah KDPPLKS yang diterbitkan IAI tahun 2007.
Tabel 1.2 format laporan laba rugi PT bank syariah “X” laporan laba rugi



Periode 1 januari 2002 dan 2001
Pos-pos
2002
2001
Pendapatan


Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sbg mudhorib


Pendapatan jual beli


Pendapatan marjin morobahah
xxx
xxx
Pendapatan bersih salam
xxx
xxx
Pendapatan besih istisna’
xxx
xxx
Pendapatan sewa besih


Pendapatan bersih ijaroh
xxx
xxx
Pendapatan dari bagi hasil


Pendapatan bagi hasil mudhorobah
xxx
xxx
Pendapatan bagi hasil musyarokah
xxx
xxx
Pendapatan usaha utama lainnya
xxx
xxx
Jumlah pendapatan pengelolaan dana oleh bank


Sebagai mudhorib
xxx
xxx
Hak pihak ke tiga atas bagi hasil
xxx
xxx
Hak bagi hasil milik bank
xxx
xxx
Pendapatan usaha lainnya


Pendapatan imbalan jasa perbankan
xxx
xxx
Pendapatan imbalan investasi terikat
xxx
xxx
Jumlah pendapatan usaha lainnya
xxx
xxx
Beban usaha


Beban kepegawaian
xxx
xxx
Beban administrsi dan umum
xxx
xxx
Beban penyusutan dan amortisasi
xxx
xxx
Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
xxx
xxx
Beban estimasi kerugian komitmen dan kontinjenis
xxx
xxx
Beban bonus giro wadiah
xxx
xxx
Beban lain-lain
xxx
xxx
Jumlah beban usaha
xxx
xxx
Laba/rugi usaha
xxx
xxx
Pendapatan dan beban non usaha


Pendapatan non usaha
xxx
xxx
Jumlah pendapatan (beban) non usaha
xxx
xxx
Jumlah pendapatan (beban) non usaha
xxx
xxx
Laba/rugi sebelum pajak
xxx
xxx
Beban pajak
xxx
xxx
Zakat
xxx
xxx
Laba/rugi bersih periode berjalan
xxx
xxx

Unsur yang berkaitan langsung dengn pengukuran laba adalah penghasilan, beban dan hak pihak ke tiga atas bagi hasil. Berikut akan dibahas ketiga unsur tersebut, ditambah unsur zakat yang menurut pandangan penulis relevan untuk dimasukkan sebagai unsur yang keempat.
1.      Pengahsilan. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu perode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan keawajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal
2.      Beban. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau brkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian pada penanam modal
3.      Hak pihak ketiga atas bagi hasil. Hak pihak ketiga atas bagi hasil adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keunutngan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu pereode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keunutngan dan kerugian pada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama entitas syariah. Oleh karena itu, hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika unutng) atau pendapatan (ketika rugi)
4.      Zakat. Zakat adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat.

5.3 Laporan Perubahan Ekuitas
Perubahan ekuitas entitas syariah mengagbarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan sebelum perode bersangkutan. Suatu entitas syariah harus menyajikan lporan perubahanekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan. Laoran keuangan harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Laba atau rugi perode bersangkutan
2.      Setiap pos pendapatan dan beban, keunutngan atau kerugian beserta jumlahnya berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas
3.      Pengauh komulatif dariperubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebaga mana diatur dalam PSAK terkait
4.      Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepda pemilik
5.      Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
6.      Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agis, serta cadangan pada awal dan ahir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disusun disusun berdasarkan ketentuen yang telah ditetapkandalam PSAK terkait.
5.4 Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat merupakan salah satu komponen utama laporan keuangan yang harus disajikan oleh entitas syariah(PSAK 101 paragraf 70). Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaa dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada tangal tertentu. Secara khusus, laporan ini menunjukkan hal-hal sebagau berikut.
1.      Dana zakat ang berasal dari wajib zakat(muzakki), yaitu;
a.       Zakat dari dalam entitas syariah, dan
b.      Zakat dari pihak luar entitas syariah
2.      Penggunaan zakat melaluilembaga amil zakat untuk;
a.       Fakir,
b.      Miskin,
c.       Riqab,
d.      Gharim(orang yang teliit utang)
e.       Muallaf,
f.       Fisabilillah,
g.      Ibnu sabil(orang yang dalam perjalanan), dan
h.      Ail.
3.      Kenaikan dan penurunan dana zakat
4.      Saldo awal dana zakat
5.      Saldo ahir dana zakat

5.5 Laporan dan Sumber Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukan hal-hal sebagai berikut.
1.      Sumber dana kebajikan yang bersal dari peneriaan
a.       Infaq
b.      Sedekah
c.       Hasil pebgelolaan wakaf sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
d.      Pengembalian dana kebajikan produktif
e.       Denda
f.       Pendapatan non halal
2.      Penggunaan dana kebajikan untuk
a.       Dana kebajikan produktif
b.      Sumbangan
c.       Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
d.      Kenaikan atau penurunan sunber dana kebijakan
e.       Saldo awal dana menggunakan dana kebajikan
f.       Saldo ahir dana menggunakan dana kebajikan
Penerimaan dana kebajikan oleh entitas sayriah diakui sebagai yang diakui sebagai kewajiban yang palingli kuid yang diakui sebagai pengurang kewajinban ketika disalurkan. Penerimaan non halal adalah semua kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain adalah penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional. Penerimaan non halal yang pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak dinginkan oleh entitas sayriah karena secara prinsip dilarang oleh syariah.
6.      Pengakuan dan Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
6.1 Pengakuan unus-unusr laporan keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembetukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan degan menytakan pos tersebutbaik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke neraca atu laporan laba rugi. Pos yang memenuhi suatu unsur harus diakui jika ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau kedalam entitas syariah dan pos tersebut mmiliki nilai atau biaya yang dapat diukur secara andal.
            Berikut akan dibahas pengakuan masing-masing unsur utama laporan keuangan berupa pengakuan aset kewajiban , dana syirkah temporer, penghasilan dan beban.
1.      Pengakuan aset. Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunya nilai  atau biaya yang dapat ditukar dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mugkin mengalir ke dalam entitas syariah setelah periode akuntansi berjalan
2.      Pengakuan kewajiban. Kewajiban diakui dalm neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomiakan dialakukan untuk menyelesaika kewajiban sekaran dan jumlah yang diselesaikan dapat diukur secara andal.
3.      Pengakuan dana syirkah kontenporer. Pengakuan dan syirkah temporer dalam neraca hanya dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung mafaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal.
4.      Pengakuan penghasilan. Pengakuan penghasilan diakui dalam laporan lab rugi jika kenaikan manfaat ekonomi dimasa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur degan andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.
5.      Pengakuan beban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan saet atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti bahwa pengakuan beban terjdi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertetu yang diperoleh. Beban segera diakui dalam laporan laba rugi jika pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset.
6.2 Pengukuran unsur-unsur laporan keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemeliharaan dasar pengukuran tertentu dari tiga alternatif, yaitu biaya historis, biaya kini, dan nilai realisasi. Dasar pengukuran umum yang digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Akan tetapi dalam kondisi tertentu dasar ini dikoambinasikan dengan dasar dapengukuran yang lain, seperti pada penilaian persediaan yang dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih, sedang akuntansi dana pensiunan menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (faur value).
            Untuk memenuhi kriteria relevansi suatu informasi, entitas syariah dapat merevaluasi nilai aset, kewajiban dan dana syirkah temporer secara periodik dengan syarat harus terjamin keandalannya. Akan tetapi penggunaan konsep pengukuran nilai realisasi tidak mudah diterapkan dalam kondisi sekarang. Penggunaan konsep nilai reaslisasi dapat diterapkan untuk tujuan penyajian informasi tambahan yang relevan dengan suaatu akun investasi yang telah ada atau yang prospektif. Kendati demikian, penyajian informasi tambahan tersebut tidak mewajibkan entitas syariah unutk mendistribusikan hasil investasi yang terelisasi.
Catatan Atas Laporan Keauangan
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan suatu entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Informasi tentang dasar laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
2.      Informasi yang diwajibkan dalamPSAK, tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dang oenggunaan dana zakat dan laporan penggunaan dana kebajikan
3.      Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar
Dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lainnya, catatan atas laporan keuangan umumnya disajkan dalam urutan sebagai berikut:
1.      Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan
2.      Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagai mana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan
3.      Pengungkapan lain termasuk kontijenis, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non keuangan.


Daftar Pustaka
Yaya, rizal. 2002 Akuntansi perbankan syariah teory dan praktek kontenporer. Jakarta: salemba empat.
http://kismawadi.blogspot.com/2010/01/kerangka-dasar-penyusunan-laporan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar