BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur atas rahmat dan hidayah yang diberikan kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan tetap pada waktunya. Terimakasih kepada semua pihat yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu melakukan transaksi sesamanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunyaadalah jual beli yang melibatkan dua belah pihak, yaitu produsen dan konsumen. Untuk memudahkan nasabahnya dalam memenuhi kebutuhan, perbankan syariah membuat produk yang berdasarkan prinsip jual beli dengan dibumbui unsur islam didalamnya. Beberapa prinsip itu adalah murobahah, istisna dan salam yang akan dijelaskan dalam makalah ini secara singkat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Murobahah
Salah satu skim fiqih yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. Transaksi murobahah ini lazim dilakukan Rosulullah SAW dan para sahabatnya. Secara sederhana, murobahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.[1] Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dalam harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.
Jadi, singkatnya murobahah adad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepaki oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karna dalam murobahah ditentukan beberapa required rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh).
Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murobahah adalah sipenjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tesebut.[2] Misalnya si fulan membeli unta 30 dilar, baya-baya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya ia mengatakan: “saya jual unta ini 50 dinar, saya mengambil keuntungan 15 dinar.”
Dalam ilmu fiqih akad murabahah ini mulanya digunakan untuk bertransaksi dengan anak kecil atau dengan orang yang kurang akalnya. Hal ini dilakuakn untuk menghindari mereka dari penipuan. Dewasa ini akad murabahah pun digunakan dalam perbankan syariah, karena nasabah diasumsikan tidak begitu mengetahui teknis perhitungan bagi hasil (dengan demikian dapat dianalogikan sebagai orang yang kurang mengerti, seperti anak kecil). Jadi bank syariah memberitahukan tingkat keuntungan yang diambilnya pada nasabah.
Ketentuan Umum Murabahah Dalam Bank Syariah[3]
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas.
- Barang yang diperjualbelikan tidak oleh.
- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Teknis pelaksanaan murobahah dalam perbankan islam
1. Bank bertindak sebagai penjual; dalam pada itu nasabah adalah sebagai pembeli.
2. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah margin keuntungan (mark up). Kedu apihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
3. Harga jual yang dicantumkan dalam akad tidak dapt diubah selama berlaku akad.
4. Pmabayaran dapat dilakukan dengan tangguh dan dapat dilakukan dengan angsuran (bai' bi atsaman al ajil).
B. Istisna
Skim fiqih lainnya yang juga populer digunakan dalam perbankan syariah adalah skim jual beli istisna’. Transaksi istisna ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tampa ada pihak (ulama’) yang mengingkarinya.[4]
Dalam fatawa DSN-MUI dijelaskan bahwa jual beli istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Pada dasarnya merupaka transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah. Namun berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang desertakan dimuka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istisna barang disertakan dibelakang walaupun uangnya sama-sama dibayar cicilan. Satu-satunya yang mebedakan keduanya adalah waktu penyerahan barang. Hal ini terjadi karna biasanya barangnya belum dibuat atau belum ada.
Dalam praktik perbankan pihak bank biasanya menggunakan pihak produsen sebagai pembuat barang.
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam, dalam mengelola harta yang kita miliki harus dikelola secara syariah. Praktek perbankan syari’ah adalah salah satu wujud kegiatan transaksi jual beli yang berlandaskan syariat islam. Allah mengharamkan riba’ (Memperjual belikan uang dengan cara meminjamkan untuk mendapat bunga/kelebihan ) tetapi menghalalkan jual beli (Transaksi barang /berwujud).
C. Salam
Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.
Dasar Hukum
Dasar hukum Salam adalah firman Allah: :”Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar atunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah (2) : 282)
Berkenaan dengan ayat ini Ibn Abbas berkata; “Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ia lalu membaca ayat tersebut di atas.
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan tradisi penduduk Madinah yang didapati oleh Rasulullah pada awal hijrah beliau ke sana, yaitu tradisi akad Salaf (Salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun. Beliau bersabda; “Barangsiapa melakukan jual beli Salaf (Salam) pada kurma, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waku yang diketahui”. (HR. al-sittah) Pada hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual-beli secara tanggung, muqarradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)
Dari sudut Usul Fiqh, akad Salam ini dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual-beli, yaitu bahwa barang dan harga harus ada pada saat akad. Sedangkan pada akad Salam barang yang dijual tidak ada. Atas dasar itu, Salam dipandang menyalahi qiyas. Namun karena ada nash, maka qiyas ditinggalkan. Di dalam Ushul Fiqih, berpaling dari kaidah umum kepada nas disebut Istihsan bi al-nash. Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai slah satu metode istinbat hukumnya.
Rukun Dan Syarat
Menurut fuqaha Hanafiyah, rukun Salam itu hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut fuqaha lainnya, rukun Salam itu ada empat, yaitu:
1. Pihak-pihak yang berakad, yaitu muslam (pembeli/pemesan) dan muslam ilayhi (penjual/pemasok)
2. Barang yang dipesan (muslam fihi)
3. Modal atau uang
4. Sighat akad (ijab dan qabul)
Syarat sahnya akad salam adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan baligh.
2. Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis, cirri-ciri, dan ukurannya.
3. Modal atau uang disyaratkan harus jelas dan terukur serta dibayarkan seluruhnya ketika berlangsungnya akad. Menurut kebanyakan fuqaha, pembayaran tersebut harus dilakukan di tempat akad supaya tidak menjadi piutang penjual. Untuk menghindari praktek riba melalui mekanisme Salam, pembayarannya tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang penjual.
4. Ijab dan qabul harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa banyak produk perbankan syariah yang dapat memudahkan kita dalam memenuhi kebutuhan. Memenga benar benar yang dikatakan para pencerah bahwa islam itu menyentuh manusia secara keseluruhan, dimulai dari kita membuka mata di pagi hari sampai kita memejamkan mata pada malam hari.
Penulis sadar makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian. Penulis juga berharap makalah ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya oleh para pembaca.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar